Minggu, 22 November 2009

KAJIAN YURIDIS YURISPRUDENSI SEBAGAI SUMBER HUKUM TATA PEMERINTAHAN FAKTUAL

A.PENDAHULUAN
Untuk mewujudkan perlindungan hukum dan kepastian hukum diperlukan satu media atau institusi keadilan, yang dapat digunakan sebagai akses bagi masyarakat untuk mendapatkan rasa keadilan tersebut. Institusi keadilan dalam sistem hukum moderen dewasa ini, salah satunya diwujudkan dalam satu wadah yaitu badan pengadilan. Lembaga pengadilan ini pada masa peradaban hukum moderen,secara simbolik telah menjadi wujud dari pemberlakuan hukum dan keadilan secara nyata.
Sudikno Metrokusumo memberikan arti kepada kata “peradilan” sebagai berikut: “kata peradilan yang terdiri dari kata dasar “adil” dan mendapat awalan ‘per’ serta akhiran ‘an’ berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan pengadilan, pengadilan disini bukanlah diartikan semata mata sebagai badan yang mengadili melainkan sebagai pengertian yang abstrak yaitu, “hal memberikan keadilan”.1
Sementara menurut Rahmat Rochmat Soemitro2 “peradilan (rechtspraak) adalah proses penyelesaian sengketa hukum dihadapan badan pengadilan menurut hukum…, pengadilan adalah cara mengadili atau usaha memberikan penyelesaian hukum dan dilakukan oleh badan pengadilan …, badan pengadilan ialah suatu badan, dewan, hakim atau instansi pemerintah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diberikan wewenang untuk mengadili sengketa hukum. Sedangkan Sjachran Basah3 memberikan pengertian yang lebih lugas, dikatakan: “…penggunaan istilah pengadilan ditujukan kepada badan atau kepada wadah yang memberikan peradilan, sedang peradilan menunjuk kepada proses untuk memberikan keadilan dalam rangka menegakkan hukum atau het rechtspreken”.
Kelembagaan peradilan dapat dibedakan antara susunan horizontal dan vertikal. Susunan horizontal menyangkut berbagai lingkungan badna peradilan (peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan lainnya). Susunan vertikal adalah susunan tingkat pertama, banding dan kasasi. Kelembagaan peradilan sebelum amandemen UUD 1945 menganut satu cabang kekuasaan yang berpuncak pada Mahkamah Agung, namun setelah amandemen UUD 1945 menganut sistem bifurkasi (bifurcation system) dimana kekuasan kehakiman terbagi dalam dua cabang yaitu cabang peradilan biasa yang berpuncak pada Mahkamah Agung dan cabang peradilan konstitusi di Mahkamah Konstitusi.
Kelembagaan peradilan ini merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, sehingga pengadilan wajib memeriksa dan memutus perkara, pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara dengan alasan ketiadaan hukum atau hukumnya tidak jelas mengaturnya, apabila hakim dihadapkan pada situasi ketiadaan hukum atau hukum yang tidak jelas, sedangkan perkara harus diselesaikan, hakim wajib mencari kaidah-kaidah hukum yang hidup dalam masyarakat atau hakim dapat berpedoman pada putusan hakim yang terdahulu (yurisprudensi Mahmakah Agung), memperhatikan kewajiban hakim yang demikian itu, menunjukan bahwa hakim bukanlah corong undang-undang melainkan berperan menemukan hukum (rechtsvinding) atau membentuk hukum (rechtsvorming). Hal ini disebabkan karena yurisprudensi Mahkamah Agung merupakan salah satu sumber hukum tata pemerintahan faktual di Indonesia.

B.PEMBAHASAN
1.Yurisprudensi
Yurisprudensi berarti peradilan pada umumnya (judicature rechtspraak), yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkrit terjadi tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapapun dengan cara memberikan keputusan yang bersifat mengikat dan berwibawa. Selain itu yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan pengadilan.4
Yurisprudensi atau putusan pengadilan merupakan produk yudikatif yang berisi kaidah hukum atau peraturan hukum yang mengikat pihak-pihak yang bersangkutan atau terhukum. Jadi yurisprudensi hanya mengikat orang-orang tertentu saja, namun putusan pengadilan adalah hukum sejak dijatuhkan. Pada umumnya dikenal adanya dua sistem peradilan, sistem Eropa Kontinental dan sistem Anglo Saxon. Dalam sistem eropa Kontinental, termasuk Indonesia, hakim tidak terikat pada “precedent” atau putusan hakim terdahulu mengenai perkara atau persoalan hukum yang serupa dengan yang akan diputuskan. Akan tetapi dalam kenyataannya tidak sedikit hakim berkiblat pada putusan-putusan pengadilan yang lebih tinggi atau Mahkamah Agung mengenai perkara serupa. Namun dalam sistem Anglo Saxon hakim terikat pada “precedent” atau putusan mengenai perkara yang serupa dengan yang akan diputus. Asas keterkaitan hakim pada “precedent” disebut “stare decisis et quieta non movere” atau disebut juga “the binding force of precedent”.

2.Kajian Yuridis Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum Tata Pemerintahan Faktual
Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tingkat kasasi harus mampu menyelesaikan suatu perkara yang tidak memiliki landasan hukum yang kuat, hukumnya tidak ada atau ketiadaan hukum, hukumnya tidak jelas mengaturnya. Apabila hakim Mahkamah Agung dalam perkara kasasi dihadapkan pada situasi ketiadaan hukum atau hukum yang tidak jelas, aturan hukum memuat rumusan yang sangat umum untuk kejadian yang tidak terbatas, sedangkan hakim dihadapkan pada kejadian yang spesifik dan individual, aturannya tidak jelas, terdapat beberapa peraturan yang mungkin dapat diterapkan pada sebuah kejadian, tidak terdapat satupun aturan yang dapat diterapkan. Seiring dengan permasalahan tersebut perkara harus diselesaikan, maka hakim wajib mencari kaidah-kaidah hukum yang hidup dalam masyarakat. Sehingga sebelum putusan Mahkamah Agung menjadi yurisprudensi, hakim memiliki kewajiban untuk menemukan hukum (rechtsvinding) atau membentuk hukum (rechtsvorming). Biasanya terdapat beberapa persoalan, yaitu: dalam menyikapi masalah tersebut hakim dapat menggunakan teknik penemuan hukum dengan metode interpretasi dan konstruksi hukum.
a.Penafsiran (Interpretasi). Metode interpretasi atau penafsiran yang paling dikenal dalam ilmu hukum, yaitu:5
1)Interpretasi Gramatikal atau Interpretasi bahasa, yaitu: kaidah hukum tertulis dipahami bertolak dari makna pemakaian bahasa sehari-hari atau makna yuridis yang sudah lazim
2)Interpretasi Sejarah, yaitu: Interpretasi berdasarkan pemeriksaan atau penelitian sejarah undang-undang atau hukum tertulis, misalnya: pada memori penjelasan dan risalah pembicaraaan pada komisi pembahasan pada badan perwakilan atau parlemen.
3)Interpretasi Sistematis, mencari makna dari sebuah kaidah dengan mangacu kepada hukum sebagai suatu sistem, khususnya tatanan perundang-undangan atau hubungnnya dengan kaidah-kaidah lain yang berkaitan
4)Interpretasi Teologis, Interpretasi ini mencari makna suatu kaidah dari tujuan dan asas yang melandasi kaidah hukum yang bersangkutan, kaidah hukum yang dilandasai oleh asas-asas dan tujuan tertentu, penerapan kaidah itu harus memenuhi tujuan itu
5)Interpretasi Otentik, yaitu undnag-undnag sendiri yang menafsirkan dalam ketentuan atau pasal undang-undang itu arti kata atau istilah yang digunakan, biasanya dimuat dalam pasal permulaan.
6)Interpretasi Interdisipliner, yaitu menafsirkan suatu ketentuan yang menggunakan logika menurut beberapa cabang ilmu hukum
7)Interpretasi Multidisipliner, yaitu menafsiran suatu ketentuan yang melakukan verifikasi dan bantuan dari cabang-cabang ilmu lain.
b.Konstruksi Hukum
Hakim dapat menyikapi persoalan ketiadaan peraturan perundang undangan yang dapat dijalankan untuk melakukan penyelesaian sengketa dengan melakukan konstruksi, ini penting untuk mengisi ruang kosong dalam sistem perundang undangan. Dengan konstruksi dapat ditautkan (naarelkaar toettrekken) sistem formal hukum dengan sistem materiil hukum. Konstruksi menurut Scholten harus dilakukan:
1)Tidak dengan sewenang wenang, artinya menggunakan bahan- bahan yang positif (constructie moet de positieve stof deken) yaitu sistem materiil undang undang yang berlaku, tidak boleh didasarkan kepada sistem di luar sistem materiil positif;
2)Harus menggunakan akal, artinya tidak menimbulkan pertentangan dalam sistem hukum formal yang bersangkutan, tidak boleh menjungkirbalikkan sistem hukum yang ada.
Dikenal tiga macam konstruksi yaitu: analogi, rechtsvervijning (penghalusan hukum) dan argumentum a contrario.
1)Analogi, yaitu hakim dalam lingkungan perkara yang dihadapi menggunakan anasir yang bersamaan dalam suatu perundang undang yang sebenarnya tidak ditujukan untuk itu, dengan kata lain penerapan sesuatu ketentuan hukum untuk keadaan yang pada dasarnya sama dengan keadaan yang secara eksplisit diatur oleh ketentuan hukum
2)Rechtsvervijning (penghalusan hukum), pada dasarnya adalah kebalikan dari analogi. Hakim tidak menjalankan atau menerapkan hukum secara lain daripada ketentuan hukum yang ada, apabila penerapan peraturan itu mengakibatkan perkara tidak dapat diselesaikan secara adil atau sesuai dengan “werkelijkheid” sosial. Dengan kata lain, hakim mengeluarkan perkara dari lingkungan peraturan itu dan selanjutnya menyelesaikannya menurut peraturan lain.
3)Argumentum a contrario, pada pokoknya tidak terdapat perbedaan antara menjalankan undang undang secara analogi dengan Argumentum a contrario. Hanya hasil dari keduanya berbeda, analogi membagi hasil yang positif, sedang Argumentum a contrario membawa hasil yang negatif. Dikatakan negatif karena pengambilan keputusan dilakukan dengan cara terbalik, yaitu mengambil makna secara terbalik dari peraturannya.


Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum tata pemerintahan faktual, dalam kaitannya dengan tata pemerintahan yurisprudensi memiliki fungsi, yaitu :6
a.Sumber hukum yang tepat dalam dunia peradilan
b.Sebagai standar yang sama dalam kasus syang sama dan belum tegas pengaturannya dalam undang-undang
c.Menciptakan rasa kepastian hukum di masyarakat dengan adanya standar yang sama
d.Mewujudkan rasa keadilan yang sesungguhnya yaitu rasa keadilan masyarakat
e.Mewujudkan kesamaan hukum dan sebagai standar perundang-undangan terhadap kasus yang sama
f.Mencegah terjadinya perbedaan (disparitas) putusan hakim pada kasus yang sama
Dalam sistem peradilan Indonesia, terdapat yurisprudensi yang memiliki peranan penting dalam hukum tata pemerintahan, yaitu yurisprudensi yang berkaitan dengan Asas-asas Hukum Pemerintahan Yang Baik. Yurisprudensi mengenai Asas-asas Hukum Pemerintahan Yang Baik ini sudah cukup lama diterapkan melalui mekanisme kelembagaan Mahkamah Agung.7 Ada beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung yang dijadikan sumber hukum tata pemerintahan oleh pemerintah, hakim, dan lainnya, yaitu:

Putusan Mahkamah Agung No.42 K/Kr/1965 tertanggal 8 Januari 1966, yang menyebutkan bahwa “suatu tindakan pada umumnya dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum bukan hanya mendasarkan asas-asas keadilan dan atau asas-asas hukum tidak tertulis dan bersifat umum. Dalam perkara ini misalnya terdapat faktor-faktor negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani, dan terdakwa sendiri tidak mendapat untung, sama hal nya dengan bidang pemerintahan maka dapat dikatakan bahwa dengan keputusan itu telah terpenui asas-asas umum pemerintahan yang baik atau dapat juga disebut sebagai telah memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Sjahran Basah secara lebih konkrit memberikan beberapa contoh yurisprudensi Mahkamah Agung yang berkenaan dengan penerapan asas-asas larangan detournement de pouvoir dan asas larangan wiilekeur atau larangan abuse de droit, yaitu:8
Putusan Mahkamah Agung No.503 k/Sip/1976 tertangggal 18 Mei 1977 dalam perkara antara Poltak Hutabarat (Penggugat) melawan N.V Good Yeara Sumatera Plantation Company Ltd (Tergugat I), George W. Lavinder (Tergugat II), Ruslan Nasution (Tergugat III), dan Pemerintah negara Republik Indonesia Cq.Kejaksaan Negeri di pematang Siantar (Tergugat IV), dalam pertimbangan hukumnya antara lain menyebutkan bahwa “dalam hal adanya penyalahgunaan kekuasaan (abus de droit) atau melampaui batas kekuasaan (detuornement de pouvoir) keadaan mana (hal-hal tersebut) harus dibuktikan”. Selain itu Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1631/K/Sip/1974 tertanggal 5 November 1975 dalam perkara antara Soritoan Harahap (Penggugat) melawan Yayasan Perumahan Pulo Mas (Tergugat I), Pemerintah Republik Indonesia Cq. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Tergugat II), yang dapat dikategorikan ke dalam adanya perbuatan administrasi Negara yang tidak sewenang-wenang atau melanggar asas larangan willekeur.
Lebih lanjut Sjahran Basah mengemukakan bahwa kedua asas yang telah dijadikan dasar pertimbangan hukum Mahkamah Agung diatas “asas larangan detournement of pouvoir” dan “asas larangan willekuer”, yang pada hakikatnya termasuk dalam algemene beginselen van behoorlijk bertuur atau asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Yurisprudensi tersebut yang merupakan awal adanya penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yang sampai sekarang yurisprudensi tersebut telah memberikan kontribusi bagi penyelenggaraaan pemerintahan sebagai salah satu sumber hukum tata pemerintahan faktual. Manfaat yurisprudensi yang berkaitan dengan asas-asas umum pemerintahan yang layak meliputi, yaitu:
Bagi administrasi negara, bermanfaat sebagai pedoman dalam melakukan penafsiran dan penerapan terhadap ketentuan-ketantuan perundang-undangan yang bersifat sumir, samar, atau tidak jelas, selain itu sekaligus membatasi dan menghindari kemungkinan administrasi negara mempergunakan freies ermessen/ melakukan kebijakansanaan yang jauh menyimpang dari ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian admnistrasi negara diharapkan terhindar dari perbuatan onrechtmatige daad, detournement de pouvoir, abus de droit, dan ultrasvires. Bagi warga masyarakat sebagai pencari keadilan AAUPB dapat dipergunakan sebagai dasar gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Bagi Hakim Tata Usaha Negara, dapat dipergunakan sebagai alat menguji dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan badan atau pejabat tata usaha negara.

C.PENUTUP
Yurisprudensi Mahkamah Agung merupakan sumber hukum tata pemerintahan faktual yang telah memberikan kontribusi bagi penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu sumber hukum yurisprudensi yang sekarang masih diterapkan adanya yurisprudensi mengenai asas-asas umum pemerintahan yang baik baik oleh hakim peradilan tata usaha negara sebagai landasan pengujian maupun oleh masyarakat sebagai landasan gugat.










DAFTAR PUSTAKA

Irfan Fachruddin, 2004, Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, Alumni, Bandung.
Jazim Hamidi, 1999, Penerapan Asas-asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Layak (AAUPL) dilingkungan Peradilan administrasi di Indonesia (Upaya Menuju “Clean and Stable Government”), Citra Aditya Bakti, Bandung.

Lintong Oloan Siahaan, 2005, Prospek PTUN Sebagai Pranata Penyelesaian Sengketa Administrasi Indonesia: Studi Tentang Keberadaan PTUN Selama Satu Dasa Warsa 1991-2001, Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, Jakarta.

Muin Fahmal, 2006, Peran Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih, UII Press,Yogyakarta.

SF. Marbun, 1988, Peradilan Tata Usaha Negara, Liberty, Yogyakarta.
, 1997, Peradilan Adminisitrasi dan Upaya Administratif di Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
, 2001, Eksistensi Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Layak Dalam Menjelmakan Pemerintahan Yang Baik dan Bersih di Indonesia, Disertasi Program Pasca Sarjana Universitas Padjajaran, Bandung.
Sjachran Basah, 1992, Perlindungan Hukum Atas Sikap Tindak Administrasi Negara, Alumni, Bandung.
, 1997, Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Alumni, Bandung.

Sudikno Mertokusumo, 1983, Sejarah Peradilan dan Perundang-undangan Sejak Tahun 1942, dan Apakah Kemanfaatannya Bagi Kita Bangsa Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

, 1999, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Yuda Bakti Ardiwisastra, 2000, Penafsiran dan Konstruksi Hukum, Alumni, Bandung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar