Minggu, 22 November 2009

Peranan Hukum Tidak Tertulis

A.PENDAHULUAN
Indonesia dibangun oleh The founding fathers dengan obsesi negara yang mempunyai ciri khas tersendiri, sehingga hal tersebut berdampak pada gagasan mengidealisasikan prinsip kekeluargaan, demokrasi desa, asas keserasian, keselarasan dan keseimbangan demi politik pengintegrasian. Hal ini dilakukan bukan untuk suatu pembebasan melawan absolutisme kekuasaan sebagai corak paham konstitusionalismE,1 yang oleh Lord Acton disebut sebagai hukum batu “power tends to corrupt and absolute power corrupt absolutely” (kekuasaan itu cenderung korup dan kekuasaan yang absolut akan korup secara absolut pula).
Idealisasi gagasan the founding fathers merupakan cita-cita bangsa yang akan diwujudkan oleh para pemimpin, namun idealisasi gagasan tersebut bukan merupakan sesuatu yang mudah dicapai. Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno (1945-1967) maupun Presiden Soeharto (1967-1998), Indonesia telah terjebak sebagai negara kekuasaan (machtsstaat) daripada negara hukum (rechtsstaat), interprestasi konsitusi sesuai dengan selera pribadi sehingga legitimasi kekuasaan semakin kuat dan melemahkan sendi-sendi (hukum), termasuk hukum tata pemerintahan.
Bahkan tidak dapat dipungkiri, bahwa perilaku pejabat pemerintah atau organ negara sering bertentangan dengan hukum dan menjadi permasalahan dalam membangun dan mewujudkan cita-cita sebuah negara kesejahteraan, misalnya praktek kolusi, korupsi dan nepotisme, praktek-praktek tersebut merupakan perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh organ Negara. Dalam teori hukum tata administrasi negara, bentuk perwujudan perbuatan yang sewenang-wenang ini ada lima kelompok, yakni2: perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad), perbuatan melawan undang-undang (onwetmatige); perbuatan yang tidak tepat (onjuist); perbuatan yang tidak bermanfaat (ondoelmatig); perbuatan yang menyalahgunakan wewenang (detournement de pouvioir).
Untuk mengantisipasi adanya perbuatan sewenang-wenang penguasa, tentunya dalam sebuah negara harus adanya ketentuan-ketentuan hukum tata pemerintahan sebagai penyelenggara Undang-undang Dasar 1945 dan pembangunan Indonesia. Namun pada intinya hukum tata pemerintahan ini bertujuan agar fungsi pemerintah sebagai penyelenggara negara (het bestuuren, het regeren) dalam berjalan secara baik (pemerintahan yang baik).
Tentunya pemerintahan yang baik sebagai salah satu tujuan adanya pengaturan tindakan pemerintah melalui hukum tata pemerintahan membutuhkan legitimasi hukum yang kuat, baik dari hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis, seperti konvensi, norma (asas) hukum, hukum adat, hukum keagamaan, dan lainnya.3 Dalam hukum tata pemerintahan peranan hukum tidak tertulis memiliki ruang tersendiri dalam menciptakan suatu tatanan pemerintahan yang diinginkan oleh konstitusi, norma hukum pemerintahan tidak tertulis dalam hukum pemerintahan dikembangkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) yang memiliki peranan besar hukum tata pemerintahan, selain itu peranan hukum tidak tertulis berupa konvensi yang mengatur pelaksanaan discretionary power.4 Sedangkan hukum adat yang mempunyai nilai kearifan memberikan ruang dalam menciptakan suatu etika dalam penyelenggaraan negara.
Namun dalam hal ini, penulis menkaji beberapa hukum tidak tertulis yang mempunyai peranan penting dalam hukum tata pemerintahan, yaitu asas-asas umum pemerintahan yang baik dan konvensi ketatanegaraan.

B.PEMBAHASAN
1.Landasan Teori
a.Hukum Tata Pemerintahan
Istilah pemerintah dan pemerintahan sering disepadankan dengan istilah asing administratie, administration, bestuur, regering, dan government, dalam bahasa Indonesia digunakan juga administrasi atau tata usaha negara, government (pemerintahan) berasal dari bahasa latin yaitu gobernaculum (kemudi)5.
Sedangkan hukum tata pemerintahan merupakan suatu aturan dalam melakukan pengujian hubungan hukum khusus yang diadakan agar memungkinkan para penguasa (ambtsdragers) melakukan tugas yang khusus. Sedangkan tugas hukum tata pemerintahan adalah mempelajari sifat peraturan hukum, bentuk-bentuk hukum, yang memuat turut serta pemerintah dalam pergaulan sosial dan ekonomi dan juga dipelajari asas-asas hukum yang membimbing pemerintah tersebut.
b.Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik
Asas-asas umum pemerintahan yang baik merupakan nilai etik yang hidup dan berkembang dalam pergaulan suatu masyarakat (living law), maka wajar kalau di antara para ahli hukum, beragam dalam menentukan macam dan pengelompokan asas asas tersebut. Menurut AM. Donner dan Wiarda sebagai perintis AAUPB telah memerinci AAUPB ke dalam 5 (lima) macam asas, yakni: asas kejujuran (fair play), asas kecermatan (zorgvuldigheid), asas kemurnian dalam tujuan (zuiverheid van oogmerk), asas keseimbangan (evenwichtigheid), dan asas kepastian hukum (rechts zekerheid).
Sementara menurut Muchsan,6 asas-asas umum pemerintahan yang baik terdiri dari:
a.asas kepastian hukum (principles of legal security atau rechtzekarheid beginsel);
b.asas keseimbangan (principle of proportionality atau evenregdigheid beginsel);
c.asas kesamaan dalam mengambil keputusan (principles of equality atau gelijheid beginsel);
d.asas bertindak cermat (principles of carefulness atau zorgvuldigheid beginsel);
e.asas motivasi untuk setiap keputusan (principles of motivation atau motivering beginsel);
f.asas jangan mencampur adukan kewenangan (principles of non misuse of competence);
g.asas permainan yang layak (principles of fair play);
h.asas keadilan dan kewajaran (principles of ressonableness or prohibition or arbitratiness);
i.asas menanggapi penghargaan yang wajar (principles of meeting raised expectation);
j.asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal (principles of undoing the consequences of an annulled decision);
k.asas perlindungan atas pandangan hidup pribadi (principles of protection the personal way of life)
l.asas kebijaksanaan (sapientia); dan
m.asas penyelengaraan kepentingan umum (principles of public service).

c.Konvensi
Menurut KC.Wheare, konvensi adalah kaidah-kaidah konstitusi yang non legal atau extra legal.7 Sementara menurut Dicey konvensi adalah:
1)Bagian dari kaidah ketatanegaraan yang tumbuh, diikuti, ditaati dalam praktek penyelenggaraan negara
2)Bagian dari konstitusi yang tidak dapat ditegakan melalui pengadilan
3)Konvensi ditaati semata-mata didorong olehtuntutan etika, akhlak atau politik dalam penyelenggaraan Negara
4)Ketentuan-ketentuan yang mengenai bagaimana seharusnya discretionary power dilaksanakan


2.Peranan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Hukum Tata pemerintahan
Asas-asas umum pemerintahan yang baik merupakan salah satu norma hukum tidak tertulis, yang merupakan norma hukum pemerintahan yang memiliki peranan besar hukum tata pemerintahan. Dalam perkembangannya peranan asas-asas hukum pemerintahan yang baik dalam kajian hukum tata pemerintahan Indonesia merupakan filosofi yang dapat digali dan ditemukan dalam alenia ke-empat Pembukaan UUD 1945. Secara filosofis dalam UUD 1945 ditemukan asas-asas pemerintahan yang baik, yaitu: asas persamaan; asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan; asas menghormati dan memberikan haknya setiap orang; asas ganti rugi karena kesalahan; asas kecermatan; asas kepastian hukum; asas kejujuran dan keterbukaan; asas larangan menyalahgunakan wewenang; asas larangan sewenang-wenang; asas kepercayaan atau pengharapan; asas motivasi; asas kepantasan atau kewajaran; asas pertanggungjawaban; asas kepekaan; asas penyelenggaraan kepentingan umum; asas kebijaksanaan; asas ithikad baik.8
Asas-asas ini mengalami perkembangan seiring kondisi politik hukum di Indonesia, Menurut SF. Marbun AAUPB memiliki arti penting dan fungsi berikut ini:9
a.Bagi administrasi negara, bermanfaat sebagai pedoman dalam melakukan penafsiran dan penerapan terhadap ketentuan-ketantuan perundang-undangan yang bersifat sumir, samar, atau tidak jelas, selain itu sekaligus membatasi dan menghindari kemungkinan administrasi negara mempergunakan freies ermessen/ melakukan kebijakansanaan yang jauh menyimpang dari ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian admnistrasi negara diharapkan terhindar dari perbuatan onrechtmatige daad, detournement de pouvoir, abus de droit, dan ultrasvires;
b.Bagi warga masyarakat sebagai pencari keadilan AAUPB dapat dipergunakan sebagai dasar gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara
c.Bagi Hakim Tata Usaha Negara, dapat dipergunakan sebagai alat menguji dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan badan atau pejabat tata usaha negara;
d.Selain itu, AAUPB tersebut juga berguna bagi badan legislasi dalam merancang suatu undang-undang.
Untuk lebih detail, asas-asas umum pemerintahan yang baik dikemukakan dalam penjelasan dibawah ini: Asas kepastian hukum (principles of legal security atau rechtzekarheid beginsel), Asas keseimbangan (principle of proportionality atau evenregdigheid beginsel), Asas kesamaan dalam mengambil keputusan (principles of equality atau gelijheid beginsel), Asas bertindak cermat (principles of carefulness atau zorgvuldigheid beginsel), Asas motivasi untuk setiap keputusan (principles of motivation atau motivering beginsel), Asas jangan mencampur adukan kewenangan (principles of non misuse of competence), Asas permainan yang layak (principles of fair play), Asas keadilan dan kewajaran (principles of ressonableness or prohibition or arbitratiness), Asas kebijaksanaan (sapientia), Asas penyelengaraan kepentingan umum (principles of public service).10
Dalam perkembangannya asas-asas umum pemerintahan yang baik secara ekplisit dapat ditelusuri dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 53 ayat (2) Undang-undang No.5 Tahun 1986. Yang kemudian mengalami perkembangan setelah adanya Undang-undang No.9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Terhadap Undang-undang No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Dalam Undang-undang No.9 Tahun 2004 penerapan AAUPB tersebut merujuk pada Pasal 53 ayat (2) yang berbunyi “ alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik”. Dalam Penjelasan Undang-undang No.9 Tahun 2004 menyebutkan bahwa AAUPB meliputi : asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan Negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas.
Pada intinya peranan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai hukum tertulis adalah mewujudkan tujuan hukum tata pemerintahan dalam menciptakan suatu tatanan pemerintahan yang baik, suatu pemerintahan yang dijalankan berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 baik secara harfiah maupun menurut jiwanya, semangatnya atau yang dikenal dengan Geistlichen Hintergrund atau sesuai dengan suasana kebatinan yaitu pemerintahan yang mampu mewujudkan persamaan kedudukan antara sesama warganegara dihadapan hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, pemerintahan demokratis yang mampu mewujudkan kehidupan demokratis dibidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan agama, mewujudkan keadilan dan prikemanusiaan serta mampu memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur, jadi bukanlah suatu pemerintahan yang hanya mewujudkan kemakmuran ekonomi atau material saja atau bagi golongan tertentu saja.11

3.Peranan Konvensi ketatanegaraan Dalam Hukum Tata pemerintahan
Konvensi ketatanegaraan merupaka n salah satu hukum tidak tertulis yang mengatur tentang cara-cara pemegang kekuasasan menjalankan kekuasaaan, tetapi tidak tergolom kaidah hukum karena penataan penataan terhadap konvensi ketatanegaraan tidak dapat dituntut dan ditegaklan atau dipaksakan melalui pengadilan. Peranan hukum tidak tertulis dalam hukum tata pemerintahan adalah bagaimana suatu ketaatan terhadpa konvensi ketatanegaraan dapat tercipta dengan cara kesukarelaan atau karena dorongan etika atau akhlak atas dasar keyakinan, mentaati konvensi sebagai suatu kewajiban yang timbul dari tuntutan politik dalam penyelenggaraan pemerintahan atau konvensi serng disebut sebagai etika ketatanegaraan atau akhlak ketatanegaraan (constitutional ethics atau constitutional morality). Walaupun ketaatan konvensi tidak dapat dilakukan melalui pengadilan, maka kaidah konvensi adalah legally non binding atau not legally enforceable. Namun peranan hukum tidak tertulis ini mempunyai kekuatan mengikat secara politik sebagai suatu etika atau moral (political binding), sehingga dalam kenyataannya kekuatan mengikat secara politis mendorong ketaatan dan kekuatan mengikat secara hukum. Misalnya, pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus, Pengesahan Rancangan Undang-undang yang telah disetujui DPR, Pemilihan presiden dan Wakil Presiden, Agama yang dianut Presiden dan Wakil Presiden, konvensi dalam pembuatan perjanjian internasional.

C.PENUTUP
Peranan hukum tidak tertulis berupa asas-asas umum pemerintahan yang baik dan konvensi ketatanegaraan memberikan ruang kajian tersendiri dalam hukum tata pemerintahan, yang pada intinya hukum tidak tertulis telah memberikan perkembangan hukum tata pemerintahan sehingga suatu hukum tata pemerintahan tersebut mampu menciptakan suatu sendi-sendi pemerintahan yang baik dalam menjalankan fungsinya.



DAFTAR PUSTAKA

Bagir Manan, 2004, Hukum positif Indonesia (Suatu KajianTeoritik), FH UII Press, Yogyakarta.

--------, 2006, Konvensi Ketatanegaraan, FH UII Press, Yogyakarta.

Dimyati Hartono, 1997, Lima Langkah Membangun Pemerintahan Yang Baik, Ind. Hill Co, Jakarta.

Irfan Fachruddin, 2004, Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, Alumni, Bandung.

Jazim Hamidi, 1999, Penerapan Asas-asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Layak (AAUPL) dilingkungan Peradilan administrasi di Indonesia (Upaya Menuju “Clean and Stable Government”), Citra Aditya Bakti, Bandung.

Muchsan, 1981, Beberapa Catatan Tentang Hukum Administrasi Negara dan Peradilan Administrasi Negara Di Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

---------, 1982, Seri Hukum Administrasi Negara dalam Pengantar Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta.

Mukthie Fadjar, 2003, Reformasi Konstitusi dalam Masa Transisi Paradigmatik, In-Trans, Malang, 2003

SF. Marbun, 2001, Menggali dan Menemukan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik di Indonesia, dalam Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta.

2 komentar:

  1. TQ..saya copy sdkt.. makasih... ;)

    BalasHapus
  2. Casino & Resort, Las Vegas - MapYRO
    Find the BEST 제주도 출장샵 Casino & Resort 진주 출장안마 in 경기도 출장샵 Las Vegas (Nevada) with mapYRO®. Hotel, Casino & 김천 출장안마 Resort, Las Vegas. 강원도 출장안마

    BalasHapus